BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Makanan
mempunyai pengaruh yang besar pada diri seseorang. Bukan saja pada badannya,
tetapi pada perilaku dan akhlaknya. Bagi seorang muslim, makanan bukan saja
sekedar pengisi perut dan penyehat badan, sehingga diusahakan harus sehat dan
bergizi sebagaimana yang dikenal dengan nama “Empat sehat lima sempurna”,
tetapi selain itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri,
yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.
Allah menegaskan bahwa Dia Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik,
termasuk makanan. Dan Allah memerintahkan kepada orang mukmin sebagaimana Dia
memerintahkan kepada para Rasul untuk memakan makanan yang baik, sebagaimana
firman-Nya: "Wahai para rasul, makanlah yang baik dan lakukanlah perbuatan
yang baik. Dan tinggalkanlah sesuatu yang haram karena dapat menjerumuskan
seseorang ke dalam lembah kemaksiatan. Penjelasan tentang halal, haram dan
syubhat akan dibahas sebagai berikut.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian halal, haram dan syubhat...?
2.
Apa urgensi dari halal, haram dan syubhat...?
3.
Bagaimana kriteria halal, haram dan syubhat...?
4.
Apa batasan halal dan haram...?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian halal, haram dan syubhat.
2.
Untuk mengetahui urgensi halal, haram dan syubhat.
3.
Untuk mengetahui kriteria halal, haram dan syubhat.
4.
Untuk mengetahui batasan halal dan haram.
Makalah
ini disajikan hanya untuk membahas tentang halal, haram dan syubhat, dari sudut
pandang makanan, minuman.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Devinisi
halal, haram dan syubhat
Kata
‘halalan’ berasal dari lafadz ‘halla’ yang artinya ‘lepas’ atau ‘tidak
terikat’. Yusuf Qardhawi (2000) mendefinisikan istilah halal sebagai segala
sesuatu yang boleh dikerjakan, syariat membenarkan dan orang yang melakukannya
tidak dikenai sanksi dari Allah Swt. Pertama, makanan itu jelas-jelas
halal. Artinya boleh dimakan karena zatnya memang halal, dan secara hukum
makanan itu halal dimakan. Sesuai dengan firman Allah yang artinya: “Hai
Manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan
adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al-Baqarah/2: 168).
Kedua,
usaha yang halal. Artinya untuk mendapatkannya dilakukan dengan cara-cara yang
halal. Makanan jadi tidak halal karena cara memperolehnya tidak dibenarkan
syar'i, misalnya mengambil makanan orang lain, atau makanan itu dibeli dengan
uang yang diperoleh dari mencuri, menipu, dan korupsi. Uang yang berasal dari
usaha haram, jika dibelikan makanan akan menjadikan makanan itu haram. Hal ini
sesuai dengan firman Allah yang artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah. (Q.S. Al-Baqarah/2: 172).”
Haram
berarti segala sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara’ (hukum
Islam), jika perkara tersebut dilakukan akan menimbulkan dosa dan jika
ditinggalkan akan berpahala. Selanjutnya, masih menurut Qardhawi, Haram dibagi
ke dalam dua kategori, yaitu haram lidz-dzati atau haram karena zatnya seperti
: darah, bangkai, dan babi dan Haram li-gharihi atau haram karena cara
memperoleh dan cara memprosesnya, seperti : disembelih bukan untuk kepentingan
ibadah/Allah, hewan yang mati karena tercekik, ditanduk, jatuh, dipukul,
diterkam binatang buas.
Di
dalam Islam makanan dinyatakan haram karena zatnya dan haram karena hukumnya.
Haram karena zatnya, yaitu makanan yang menjijikkan (kotor/najis) dan makanan
yang berasal dari babi, bangkai, darah yang mengalir, binatang bertaring,
binatang berkuku tajam. Haram karena hukumnya, antara lain disebabkan
disembelih tanpa membaca basmalah atau makanan itu berupa sesaji. Untuk makanan
sesaji atau yang dihidangkan pada ritual-ritual tertentu, jelas haram karena
hal itu merupakan kesyirikan. Islam mengatur hewan yang akan dimakan hendaknya
dipotong saluran pernafasannya dengan membaca basmalah. Jika tidak dilakukan
proses ini maka hewan yang halalpun menjadi haram. Menurut Q.S. Al-Maidah ayat
3 proses kematian hewan yangmenyebabkan hewan itu menjadi haram dimakan antara
lain karena dicekik, dipukul, ditanduk binatang lain atau akibat kematian lain
yang tidak sesuai dengan hukum. Terkecuali hewan laut atau yang hidup di air
seperti ikan bangkainya tetap halal dimakan. Rusaknya Kehalalan Salah satu
prinsip dalam Islam, apabila Allah swt. telah mengharamkan sesuatu, maka semua
masakan atau produk yang dibuat dari bahan dasar yang diharamkan akan menjadi
makanan yang haram pula.
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ
بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ
وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ،
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ،
وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ
حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ
مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي
الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
“”Dari
Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,
‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya
terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh
orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam
perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan.
Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar
(ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan
memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah
adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal
daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka
buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati’”(HR. Bukhari dan
Muslim) “
Penjelasan
dari hadis diatas sebagai berikut : Sekilas memang banyak orang yang memahami
hadits pertama dengan pandangan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu
jelas, lalu di tengah keduanya adalah hal yang syubhat. Siapa yang jatuh ke
dalam syubhat, maka dia akan jatuh ke dalam yang haram. Dengan pengertian
seperti ini, sebenarnya agak rancu. Sebab berarti kita mengatakan bahwa yang
syubhat itu sudah pasti hukumnya haram. Maka seharusnya bunyi haditsnya begini,
"Yang halal itu adalah yang jelas halalnya, sedangkan yang haram ada dua,
pertama yang haramnya jelas dan kedua yang haramnya tidak jelas
(syubhat)".
Sementara
banyak ulama yang tidak demikian memahami hadits ini. Misalnya kitab yang
ditulis oleh Syeikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syeikh. Beliau dalam syarah
hadits ini menuliskan bahwa yang dimaksud dengan masalah mutasyabihat adalah
hukum sesuatu yang kurang dimengerti oleh orang awam. Dan kebanyakan umat Islam
memang awam dalam hukum-hukum syariah. Karena itu dalam teks hadits ini secara
tegas disebutkan, "Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya." Maksudnya
orang yang tidak belajar ilmu syariah tidak akan mengetahuinya. Sebab yang
mereka baca hanya teks yang lahiriyah saja, tanpa mengerti bagaimana cara
membedah da mengambil kesimpulan hukumnya.
B.
Urgensi
Halal, haram dan syubhat
Urgensi
makanan yang halal menuntut adanya usaha yang halal, sebab salah satu cara
mendapatkan makanan yang halal adalah dengan sarana usaha yang halal juga.
Apalagi dizaman sekarang dimana keimanan semakin tipis dan kebodohan sangat
mendominasi kaum muslimin. Bagaimana tidak! Mereka sudah tidak mengenal lagi
halal dan haram, bahkan ada yang menyatakan: “Yang haram aja susah apalagi yang
halal”. Padahal setiap orang sudah sitetapkan bagian rizkinya dan telah
disiapkan Allah seluruhnya. Kita hanya diperintahkan mencarinya dengan cara
yang baik dan sesuai koridor syariat. Rasululloh bersabda:
“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah usaha mencari rizki, karena jiwa tidak akan mati sampai sempurna rizkinya walaupun kadang agak tersendat-sendat. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mengusahakannya, ambillah yang halal dan buanglah yang haram.” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Ibnu Majah no.1741)
“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah usaha mencari rizki, karena jiwa tidak akan mati sampai sempurna rizkinya walaupun kadang agak tersendat-sendat. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mengusahakannya, ambillah yang halal dan buanglah yang haram.” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Ibnu Majah no.1741)
Jelas
sekali perintah mencari usaha yang halal dalam sabda beliau diatas dan hal ini
termasuk perkara besar yang sangat ditekankan kepada manusia. Al Habib Abdullah
bin Alawiy Al Haddad RA dalam untaian nasehatnya menyatakan, “Ketahuilah
semoga Allah merahmati kalian bahwa makanan halal akan menyinari hati dan
melembutkannya dan menyebabkan adanya rasa takut kepada Allah dan khusyu’
kepadaNya, memberikan semangat dan motivasi pada anggota tubuh untuk taat dan
beribadah serta menumbuhkan sikap zuhud terhadap dunia dan kecintaan pada
akhirat.
Dan
inilah sebab diterimanya amal amal sholeh kita dan dikabulkannya doa-doa
kita.”Zat gizi dari makanan berfungsi sebagai zat yang kita butuhkan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan kehidupan sekaligus sebagai pembentuk struktur
sel dan organ tubuh. Dengan zat gizi pula tubuh dapat membentuk sel-sel
keturunan (sperma dan ovum), menumbuhkembangkan hasil pembuahan menjadi janin,
kemudian menjadi bayi, dan selanjutnya zat gizi digunakan untuk
menumbuhkembangkan bayi menjadi anak, lalu menjadi remaja dan kemudian menjadi
dewasa. Karena fungsi tersebut, adalah logis bila Allah SWT. memerintahkan kita
mengkonsumsi makanan yang halal dan baik. Ibnu Abbas r.a. berkata, “Tatkala aku
membaca ayat di hadapan Rasulullah, yang artinya, ‘Wahai manusia makanlah
apa-apa yang ada di bumi yang halal dan baik.’ Tiba-tiba berdirilah Sa’ad bin
Abi Waqqas kemudian berkata,’Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar
menjadikan doaku mustajab.’ Rasulullah SAW. menjawab, ‘Perbaikailah makananmu,
niscaya doamu mustajab. Demi yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seseorang
yang memasukkan sesuatu yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima dari
amal-amalnya 40 hari. Dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari yang haram
dan riba maka neraka lebih layak baginya’.”
Dalam
dua hadits yang disajikan ini, Rasullullah telah memberikan konsekuensi bagi
pengkonsumsi makanan yang tidak halal, yaitu: tidak diterima ibadahnya serta
akan merasakan panasnya api neraka. konsumsi teramat penting artinya bagi
diterimanya amal ibadah kita oleh Allah SWT. “Adapun makanan haram dan syubhat
maka kebalikan dari yang sudah disebutkan tadi, dia akan menyebabkan kekerasan
hati dan menggelapkannya, mengikat (mengekang) tubuh dari ketaatan dan
menjadikannya rakus terhadap dunia. Inilah sebab ditolaknya amal-amal ibadah
dan doanya. ”Maka berusahalah mencari pekerjaan dan makanan yang halal dan
jauhilah keharaman.
Dan
ketahuilah bahwa pengkajian ini tidak hanya pada makanan saja tapi mencakup
semua aspek pekerjaan kita. Berbuat apapun harus dilandasi dengan kehati-hatian
dan kewaspadaan, jika masih ragu maka tingglkanlah, khawatir akan terjerumus
pada keharaman dan akibatnya pasti fatal.
C.
kriteria
halal, haram dan syubhat halal
Sesuatu
yang dinash halal oleh Allah. Tak diragukan lagi bahwa ia adalah halal. Seperti
daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, kurma, anggur, dan
lain-lain. Banyak disebutkan dalam hadist bahwa makanan-makanan tersebut halal
untuk dimakan. Sedikit kami ingatkan bahwa kita mesti berhati-hati dalam
memilih dan memilah produk yang halal. Terlebih dalam hal makanan, minuman, dan
pakaian. Sebab, di antara faktor terkabulknya doa adalah makanan atau minuman
yang masuk ke dalam perut kita harus halal. Begitu pun pakaian yang kita
kenakan, harus berasal dari sumber dan jenis yang halal.
Artinya
:”dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Haram.”
Haram.”
Sesuatu
yang dinash haram oleh Allah. Maka tidak diragukan lagi bahwa ia jelas haram.
Seperti bangkai, daging babi, dan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut
nama Allah. Ini smua telah dinash oleh Allah sebagai makanan yang haram. Contoh
lain ialah pacaran dan berikhtilat dengan wanita non-mahram. Ini juga telah
dinash haram oleh syariat.
Artinya
:”dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar
mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah
menjadi orang-orang yang musyrik.
Perkara
Syubhat di sini ialah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan
dalil – dalil yang ada dalam Kitab dan Sunnah, dan maknanya pun masih
diperdebatkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa perkara syubhat adalah sesuatu
yang halal Ulama lain berpendapat bahwa syubhat bukanlah sesuatu yang halal
atau sesuatu yang haram. Pasalnya, Nabi secara jelas memosisikan perkara
syubhat di antara yang halal dan yang haram. Hanya saja, sebagai langkah
kehati-hatian, seyogyanya kita menghindari barang syubhat. Tindakan seperti ini
juga bagian dari sika wara’.Benar, kita harus menjauhi sesuatu yang syubhat,
karena siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka lambat laun ia pasti
akan terjerembab perkara yang haram.
Dan
dasarnya sebagai berikut : "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang
haram itu jelas. Di antara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak
mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan
kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram.
" (HR Bukhari dan Muslim).
D.
Batas
halal dan haram
Mengetahui
batas halal dan haram ini sangat penting sekali bagi manusia umumnya dan umat
islam khususnya. Mengapa? Jawabanya ialah karena inilah salah satu perbedaan
antara manusia dengan binatang , antar manusia yang kafir dan yang mukmin.
Orang-orang kafir itu tidak mengetahui batas halal dan haram dalam segala hal.
Oeh karena itu dinilai sama dengan binatang. Dasarnyaa firman allah dalam surat
Muhammad ayat: 12
Artinya
:” Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang mukmin dan beramal saleh ke dalam
jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. dan orang-orang kafir
bersenang-senang (di dunia) dan mereka Makan seperti makannya binatang. dan
Jahannam adalah tempat tinggal mereka. Dalam ayat tersebut terkandung berita
gembira orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Mereka dijamin akan masuk
ke dalam surga. Sebaliknya, allah mengancap orang-orang kafir untuk dalam
neraka, karena cara hidup mereka seperti binatang. Mereka tidak mengenal batas
antara halal dan haram dalam hal makanan dan minuman. Atau dalam usaha memenuhi
nafsu kebutuhan perutnya. Tak ubahnya seperti pada binatang, yang penting bagi
mereka sedap dan bergizi, sesuai dengan selera, dan menggemukkan seperti
binatang. Pada dasarnya semua ciptaan allah di bumi ini adalah untuk manusia.
Akan tetapi sebagian dari karunia allah di bumi ini ada yang bermanfaat bagi
manusia dan ada pula yang membahayakan manusia itu. Makanan dan minuman yang
membahayakan akan manusia itu diharamkan allah, sedang yang berguna bagi
pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan manusia tetap dihalalkan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sesuatu
yang halal adalah sesuatu yang sudah dinaskan halal oleh allah, dan yang haram
adalah sesuatu yang sudah dinaskan haram oleh allah, dan diantara perkara kedua
itu terddapat syubhat, sesuatu yang belum jelas. Dan sebaiknya sesuatu yang
belum jelas itu ditinggalkan oleh manusia, karena bisa menjerumuskan seseorang
itu kedalam sesuatu yang haram.
Urgensi
makanan yang halal menuntut adanya usaha yang halal, sebab salah satu cara
mendapatkan makanan yang halal adalah dengan sarana usaha yang halal juga.
Apalagi dizaman sekarang dimana keimanan semakin tipis dan kebodohan sangat
mendominasi kaum muslimin.
Sesuatu
yang dinash halal oleh Allah. Tak diragukan lagi bahwa ia adalah halal. Seperti
daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, kurma, anggur, dan
lain-lain. Banyak disebutkan dalam hadist bahwa makanan-makanan tersebut halal
untuk dimakan. Sedikit kami ingatkan bahwa kita mesti berhati-hati dalam
memilih dan memilah produk yang halal. Terlebih dalam hal makanan, minuman, dan
pakaian. Sebab, di antara faktor terkabulknya doa adalah makanan atau minuman
yang masuk ke dalam perut kita harus halal.
QS
Muhammad ayat: 12” Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang mukmin dan beramal
saleh ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. dan orang-orang
kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka Makan seperti makannya binatang.
dan Jahannam adalah tempat tinggal mereka. Dalam ayat tersebut terkandung
berita gembira orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Mereka dijamin akan
masuk ke dalam surga. Sebaliknya, allah mengancap orang-orang kafir untuk dalam
neraka, karena cara hidup mereka seperti binatang. Mereka tidak mengenal batas
antara halal dan haram dalam hal makanan dan minuman. Atau dalam usaha memenuhi
nafsu kebutuhan perutnya. Tak ubahnya seperti pada binatang, yang penting bagi
mereka sedap dan bergizi, sesuai dengan selera, dan menggemukkan seperti
binatang. Pada dasarnya semua ciptaan allah di bumi ini adalah untuk manusia.
DAFTAR PUSTKA
·
Muhammad abubakar, hadis tarbiyah I.1995
: Surabaya, usana offset
·
An nawawi bin syarafudin, hadits
arba’in.1997: darul fikr, Riyadh.
Assalamualaikum. Inshaa Alloh di sini tdk ada riba nya..
BalasHapusBismillah
Estimasi Balik Modal Investasi
Kok murah banget yaa?
Jangan heran atau kaget karna memang kami tdk melulu mengajar Duit doang, kami ingin mengakomodir orang yang duit nya paspasan kaya saya😁bisa punya investasi juga. Kan kalo mahal2 hanya orang orang yg kaya aja yang bisa beli.
Betul yaa...!
Kalau Investasi disini kapn ya balik modal saya?
Jika 1 tahun income dari kebun pisang ambon Rp.10 jt/th saja(hitungan minimal). 8 th sudah balik modal dan untung kok.
Bandingkan dgn di tempat lain mungkin 8 th belum dapat apa2
Lokasi nya dimana ya?
Lokasi nya di Ds.Sukajaya kec.Jonggol.
Persisi samping jalan Raya Jonggol-sukamakmur-Puncak dua-cipanas.
Strategis banget kan?
So pasti nya.
InsyaaAllah Owner Jonggol village amanah.
Semangat nya adalah membangun ekonomi ummat secara berjama'ah.
Bukan semata mata mencari keuntungan materi untuk pribadi. Ini tercermin dari harga yang kami tawarkan.
Pesan Sekarang juga, harga promosi hanya sampai akhir tahun ini.
Gufron
Wa 089644798497
http://www.kavlingpisangdurian.blogspot.co.id